Memperoleh
SIUP
Perubahan Modal dan Kekayaan
Bersih
Perubahan Pemilik Perusahaan
Perubahan Nama Perusahaan
Perubahan Bentuk Perusahaan
Perubahan Kedudukan
Perubahan Kelembagaan
II.
IDENTITAS
PERUSAHAAN
1.
Nama Perusahaan
:
2.
Bentuk Perusahaan
:
Perseroan
Terbatas (PT) Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) Koperasi Persekutuan
Komanditer (CV) Persekutuan
Firma (Fa) Perusahaan
Perorangan
3.
Merek
Milik Sendiri Lisensi
:
4.
a.
Alamat Perusahaan
:
b.
Desa/Kelurahan
:
c.
Kecamatan
:
d.
Kabupaten/Kota
:
e.
Propinsi
:
f.
Telepon
:
g.
Status tempat usaha
:
Milik
Sendiri Sewa Kontrak
Lainnya
5.
Nomor Pokok Wajib Perusahaan
(NPWP)
:
III.
IDENTITAS
PEMILIK/DIREKTUR UTAMA/PENANGGUNGJAWAB PERUSAHAAN
1.
Nama Lengkap
:
2.
Tempat/Tanggal Lahir
:
a.
Tempat Lahir
:
b.
Tanggal Lahir
:
3.
Alamat Rumah/Tempat Tinggal
(lampirkan fotocopy KTP)
Nomor/Tanggal Pengesahan Badan
Hukum dari Departemen Kehakiman (Lampirkan Copy SK Pengesahan)
:
-
Nomor
:
-
Tanggal
:
d.
Data Akte Pendirian Perseroan
Nomor (Lampirkan Copy) dan Copy Bukti Setor Biaya Administrasi Pembayaran
Proses Pengesahan Badan Hukum dari Departemen Kehakiman Bagi PT yang
belum berbadan hukum
:
-
Nomor
:
-
Tanggal
:
2.
Izin lain yang dimiliki
:
V.
MODAL
DISETOR DAN KEKAYAAN BERSIH (NETTO) PERUSAHAAN SELURUHNYA, TIDAK TERMASUK
TANAH DAN BANGUNAN TEMPAT USAHA
:
Rp.
VI.
KEGIATAN
USAHA
:
1.
Kelembagaan
:
2.
Bidang Usaha (sesuai KLUI)
:
3.
Jenis Barang/Jasa Dagangan Utama
:
VII.
HUBUNGAN
DENGAN BANK
1.
Bank Dalam Negeri
:
a.
1) Nama Bank
:
2) Alamat Bank
:
b.
1) Nama Bank
:
2) Alamat Bank
:
c.
1) Nama Bank
:
2) Alamat Bank
:
2.
Bank Luar Negeri
:
a.
1) Nama Bank
:
2) Alamat Bank
:
b.
1) Nama Bank
:
2) Alamat Bank
:
c.
1) Nama Bank
:
2) Alamat Bank
:
Demikian
Surat Permintaan ini telah diisi/dibuat dengan sebenarnya dan apabila di
kemudian hari ternyata keterangan-keterangan tersebut tidak benar, kami
bersedia dicabut SIUP Kecil/Menengah/Besar-nya dan atau dituntut sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bottom of Form
E. CONTOH BIAYA RETRIBUSI SIUP SURABAYA:
Ketentuan :
Setiap Perorangan atau Badah Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan
wajib memperoleh Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP).
Lampiran Permohonan SIUP (Surat Ijin
Usaha Perdagangan):
1. KTP Penanggung Jawab / Direktur;
2. N PWP
3. Persetujuan dari Atasan bagi Pegawai Negeri;
4. Domisili Perusahaan;
5. Akte Pendirian yang disahkan Menteri Kehakiman dan HM;
6. Bukti Kepemiliki Tempat Usaha;
7. Surat Penunjukkan Kepala Cabang (bagi Perusahaan Cabang)
8. Pas Foto (3x4) sebanyak 2 (dua) lembar.
Tarif Retribusi : Contoh:
No
Klasifikasi
Nilai Investasi
Retribusi
1
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Kecil
> s.d. 50 Juta
> 50 Juta - 200 Juta
Rp.
50.000
Rp. 100.000
2
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Menengah
>
200 Juta - 500 Juta
Rp.
200.000
3
Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Besar
>
500 Juta - 1 Milyar
> 1 Milyar -5 Milyar
> 5 Milyar
0 komentar:
Posting Komentar