Pages

Kamis, 29 Januari 2015

33 Provinsi Di Indonesia



NAMA 33 PROVINSI & SUKU BANGSA DI INDONESIA
No.
Provinsi
Nama Suku
1
Nangroe Aceh Darussalam
Aceh, Gayo, Alas, Kluet, Tamiang, Singkil, Anak Jame, Simeleuw, dan Pulau
2
Sumatera Utara
Batak Karo, Batak Simalungun, Batak Fakfak, Batak Angkola, Batak Toba, Melayu, Nias, Batak Mandailing, dan Maya-maya
3
Sumatera Barat
Minangkabau, Melayu, dan Mentawai, Tanjung Kato, Panyali, Caniago, Sikumbang, dan Gusci
4
Riau
Melayu, Akit, Talang Mamak, Orang utan Bonai, Sakai, dan Laut, dan Bunoi
5
Riau Kepulauan
Melayu, Siak, dan Sakai
6
Jambi
Batin, Kerinci, Penghulu, Pedah, Melayu, Jambi, Kubu, dan Bajau
7
Bengkulu
Muko-muko, Pekal, Serawai, Pasemah, Enggano, Kaur, Rejang, dan Lembak
8
Sumatera Selatan
Melayu, Kikim, Semenda, Komering, Pasemah, Lintang, Pegagah, Rawas, Sekak Rambang, Lembak, Kubu, Ogan, Penesek Gumay, Panukal, Bilida, Musi, Rejang, dan Ranau
9
Lampung
Pesisir, Pubian, Sungkai, Semenda, Seputih, Tulang Bawang, Krui Abung, dan Pasemah
10
Bangka Belitung
Bangka, Melayu, dan Tionghoa
11
Banten
Baduy, Sunda, dan Banten
12
DKI Jakarta
Betawi
13
Jawa Barat
Sunda
14
Jawa Tengah
Jawa, Karimun, dan Samin
15
D.I. Yogyakarta
Jawa
16
Jawa Timur
Jawa, Madura, Tengger, dan Osing
17
Bali
Bali Aga dan Bali Majapahit
18
Nusa Tenggara Barat
Bali, Sasak, Samawa, Mata, Dongo, Kore, Mbojo, Dompu, Tarlawi, dan Sumba
19
Nusa Tenggara Timur
Sabu, Sumba, Rote, Kedang, Helong, Dawan, Tatum, Melus, Bima, Alor, Lie, Kemak, Lamaholot, Sikka, Manggarai, Krowe, Ende, Bajawa, Nage, Riung, dan Flores
20
Kalimantan Barat
Kayau, Ulu Aer, Mbaluh, Manyuke, Skadau, Melayu-Pontianak, Punau, Ngaju, dan Mbaluh
21
Kalimantan Tengah
Kapuas, Ot Danum, Ngaju, Lawangan, Dusun, Maanyan, dan Katingan
22
Kalimantan Selatan
Ngaju, Laut, Maamyan, Bukit, Dusun, Deyah, Balangan, Aba, Melayu, Banjar, dan Dayak
23
Kalimantan Timur
Ngaju, Otdanum, Apokayan,Punan, Murut, Dayak, Kutai, Kayan, Punan, dan Bugis
24
Sulawesi Selatan
Mandar, Bugis, Toraja, Sa’dan, Bugis, dan Makassar
25
Sulawesi Tenggara
Mapute, Mekongga, Landawe, Tolaiwiw, Tolaki, Kabaina, Butung, Muna, Bungku, Buton, Muna, Wolio, dan Bugis
26
Sulawesi Barat
Mandar, Mamuju, Bugis, dan Mamasa
27
Sulawesi Tengah
Buol, Toli-toli, Tomini, Dompelas, Kaili, Kulawi, Lore, Pamona, Suluan, Mori, Bungku, Balantak, Banggai, dan Balatar
28
Gorontalo
Gorontalo
29
Sulawesi Utara
Minahasa, Bolaang Mangondow, Sangiher Talaud, Gorontalo, Sangir, Ternate, Togite, Morotai, Loda, Halmahera, Tidore, dan Obi
30
Maluku
Buru, Banda, Seram, Kei, dan Ambon
31
Maluku Utara
Halmahera, Obi, Morotai, Ternate, dan Bacan
32
Papua Barat
Mey Brat, Arfak, Asmat, Dani, dan Sentani
33
Papua
Sentani, Dani, Amungme, Nimboran, Jagai, Asmat, dan Tobati

Sejarah Indonesia - Masa Reformasi



A.    Sejarah Pertumbuhan Demokrasi Di Indonesia
Untuk dapat melihat pelaksanaan demokrasi di Indonesia, sebelumnya perlu dilihat sejarah pertumbuhan Demokrasi Pancasila berdasarkan aspek material dan formal sebagai berikut.
  1. aspek material, prinsip dasarDemokrasi Pancasila adalah hasil berpikir dan ciptaan manusia Indonesia sebagai bagian integral dari sosial budaya bangsa Indonesia. Pikiran dasar yang berkembang merupakan upaya bersama manusia Indonesia dalam rangka memecahkan berbagai masalah kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu, unsur kebersamaan yang dijiwai oleh prinsip kekeluargaan menjadi faktor utama. Dengan demikian, hasil pemecahan masalahnya tetap berada dalam konteks kegotongroyongan dan kebahagiaan hidup bersama pula.
  2. Aspek formal, peristiwa 17 Agustus 1945 selain mendatangkan kehidupan kemerdakaan bagi bangsa Indonesia, juga menghasilkan kehidupan berkonstitusi tertulis/formal. Di dalam konstitusi telah disepakati dan ditetapkan berbagai prinsip hidup bernegara, antaralain tentang hal kedaulatan rakyat, kekuasaan presiden, DPR, kehakiman, MPR, dan sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah/ ideologi dengan sistem politik Demokrasi Pancasila ditetapkan secara formal di dalam UUD 1945 yang selanjutnya digunakan dalam perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejarah mencatat bahwa dalam perjalanan bangsa Indonesia setelah ditetapkan UUD 1945, telah terjadi inkonstitusional terhadap hasil kesepakatan sistem politik. Hal ini terbukti dengan banyaknya perubahan pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 50 tahun.
B.  Demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 ) dan demokrasi liberal (1950 – 1959)

  1. a.      Pelaksanaan demokrasi pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )

Masa antara tahun 1945 – 1950 merupakan masa revolusi fisik di Indonesia. BangsaIndonesia masih berjuang untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Karena itulah, demokrasi belum dapat terlaksana dengan baik di Indonesia. Perjuangan mempertahankan kemerdekaan menjadi tujuan utama saat itu. Pada awal kemerdekaan masih terdapat sentralisasi kekuasaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Aturan Peralihan UUD 1945 (dihapus berdasarkan amandemen IV tahun 2002 ). Pada pasal tersebut tertulis “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini, segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.Untuk menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah mengeluarkan maklumat antara lain:
1)Maklumat Wakil Presiden Nomor X Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan KNIP   menjadi Lembaga Legislatif.
2)Maklumat Pemerintah tanggal 3 November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3)Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945 tentang Perubahan Sistem Pemerintahan  Presidensial menjadi Parlementer.
b. Pelaksanaan demokrasi pada masa demokrasi liberal (1950 – 1959)
Pada masa antara tahun 1950-1959, Indonesia memberlakukan sistem demokrasiparlementer. Sistem ini dikenal pula dengan sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang digunakan pada masa demokrasi liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)1950.Pada masa demokrasi liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya, pembangunan tidak berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet ke sistem parlementer. Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol. Presiden berperan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan. Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.Terdapat beberapa kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan demokrasi parlemen,yaitu:
1) Berkembangnya partai politik pada masa tersebut. Pada masa ini, terlaksana pemilihan umum pertama di Indonesia untuk memilih anggota konstituante. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu multipartai. Melalui pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin hak politik warga negara.
2) Tingginya akuntabilitas politik.
3) Berfungsinya parlemen sebagai lembaga legislatif.
Adapun kegagalan pelaksanaan demokrasi liberal adalah:
1) Dominannya kepentingan partai politik dan golongan sehingga menyebabkan konstituante digunakan sebagai ajang konflik kepentingan.
2) Kegagalan konstituante menetapkan dasar negara yang baru.
3) Masih rendahnya tingkat perekonomian masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik untuk memahami proses politik.Kegagalan sistem parlementer dibuktikan dengan kegagalan parlemen menyusun konstitusi negara. Sidang konstituante mampu memenuhi harapan bangsa Indonesia. Hingga
akhirnya, Presiden Sukarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
a. menetapkan pembubarkan konstituante,
b. menetapkan UUD 1945 berlaku kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950,
c. pembentukan MPRS dan DPAS.
C.  Demokrasi Terpimpin/ Orde Lama (1959 – 1965) dan Orde Baru (1966 – 1998)
a. Pelaksanaan pada masa demokrasi terpimpin (1959 – 1965)
Masa demokrasi terpimpin berlangsung antara tahun 1959 hingga 1965. Masa ini dikenaldengan istilah Orde Lama. Pada masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan , berarti pimpinan terletak di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:
1) dominasi seorang pemimpin atau presiden,
2) terbatasnya peran partai politik,
3) berkembangnya pengaruh komunis atau PKI.
Terdapat beberapa penyimpangan konstitusi dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin, di antaranya:
a. pemusatan kekuasaan di tangan presiden,
b. Pancasila tidak ditafsirkan secara bulat dan utuh, akan tetapi secara terpisah,
c. pengangkatan presiden seumur hidup,
d. rangkap jabatan yang dilakukan presiden,
e. Presiden membubarkan DPR hasil Pemilu tahun 1955.
f. konsep Pancasila berubah menjadi konsep Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis),
g. terjadinya pergeseran makna demokrasi, karena tidak terjadi pembagian kekuasaan,
h. kecenderungan pemerintah ke arah blok komunis.
i. Manipol USDEK (Manifesto Politik, Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden, sedangkan GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.
b. Pelaksanaan demokrasi pada masa orde baru (1966 – 1998)
Berakhirnya pelaksanaan demokrasi terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnyaOrde Lama. Orde berganti dengan Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama dibenahi oleh Orde Baru. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Masa sejak tahun 1969 menjadi awal bagi bangsa Indonesia untuk hidup dengan harapan. Pemerintah Orde Baru mulai melaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahapan pembangunan yang dikenal dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan menyeluruh di wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum setiap 5 tahun sekali. Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR. Pemerintah Orde Baru berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992, dan 1997. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru juga terjadi berbagai penyimpangan, antara
lain:
a. Terjadi sentralistik kekuasaan yang menjurus pada otoriter.
b. Sentralisasi kekuasaan mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak merata.
c. Merebaknya praktik-praktik KKN (korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintahan.
d. Terjadi monopoli di bidang perekonomian oleh kelompok tertentu yang dekat dengankekuasaan.
e. Tidak adanya pembatasan jabatan presiden.
D. Demokrasi Pada Masa Reformasi (1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa Orde Baru, melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. OrdeBaru berakhir pada saat Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.
Habibie pada tanggal 21 Mei 1998. Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Demokrasi yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha membangun kembali kehidupan
yang demokratis dengan mengeluarkan peraturan undangan, antara lain:
a. Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998 tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan Nomor VII/MPR/1998 tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.
c. Ketetapan MPR RI Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
d. Ketetapan MPR RI Nomor XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai amandemen I, II, III, IV Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan.Sebagai upaya perbaikan pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang dilaksanakan, yaitu:
a. banyaknya partai politik peserta pemilu,
b. pemilu untuk memilih presiden dan wakil presiden secara langsung,
c. pemilu untuk memilih wakil-wakil rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.
d. pelaksanaan pemilu berdasarkan asas luber dan jurdil,
e. pemilihan kepala daerah secara langsung,
f. kebebasan penyampaian aspirasi lebih terbuka.
 

(c)2009 Balige Yunita Frisha. Based in Wordpress by wpthemesfree Created by Templates for Blogger