A. Sejarah
Pertumbuhan Demokrasi Di Indonesia
Untuk dapat melihat pelaksanaan
demokrasi di Indonesia, sebelumnya perlu dilihat sejarah pertumbuhan Demokrasi
Pancasila berdasarkan aspek material dan formal sebagai berikut.
- aspek material, prinsip dasarDemokrasi Pancasila adalah
hasil berpikir dan ciptaan manusia Indonesia sebagai bagian integral dari
sosial budaya bangsa Indonesia. Pikiran dasar yang berkembang merupakan
upaya bersama manusia Indonesia dalam rangka memecahkan berbagai masalah
kehidupan yang dihadapinya. Untuk itu, unsur kebersamaan yang dijiwai oleh
prinsip kekeluargaan menjadi faktor utama. Dengan demikian, hasil
pemecahan masalahnya tetap berada dalam konteks kegotongroyongan dan
kebahagiaan hidup bersama pula.
- Aspek formal, peristiwa 17 Agustus 1945 selain
mendatangkan kehidupan kemerdakaan bagi bangsa Indonesia, juga
menghasilkan kehidupan berkonstitusi tertulis/formal. Di dalam konstitusi
telah disepakati dan ditetapkan berbagai prinsip hidup bernegara,
antaralain tentang hal kedaulatan rakyat, kekuasaan presiden, DPR,
kehakiman, MPR, dan sebagainya. Melalui proklamasi, falsafah/ ideologi
dengan sistem politik Demokrasi Pancasila ditetapkan secara formal di
dalam UUD 1945 yang selanjutnya digunakan dalam perikehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Sejarah mencatat bahwa dalam
perjalanan bangsa Indonesia setelah ditetapkan UUD 1945, telah terjadi inkonstitusional
terhadap hasil kesepakatan sistem politik. Hal ini terbukti dengan banyaknya
perubahan pelaksanaan demokrasi di Indonesia selama kurun waktu 50 tahun.
B. Demokrasi pada masa
revolusi ( 1945 – 1950 ) dan demokrasi liberal (1950 – 1959)
- a. Pelaksanaan demokrasi
pada masa revolusi ( 1945 – 1950 )
Masa antara tahun 1945 – 1950
merupakan masa revolusi fisik di Indonesia. BangsaIndonesia masih berjuang
untuk mempertahankan kemerdekaan dari Belanda. Karena itulah, demokrasi belum
dapat terlaksana dengan baik di Indonesia. Perjuangan mempertahankan
kemerdekaan menjadi tujuan utama saat itu. Pada awal kemerdekaan masih terdapat
sentralisasi kekuasaan. Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Aturan
Peralihan UUD 1945 (dihapus berdasarkan amandemen IV tahun 2002 ). Pada pasal
tersebut tertulis “Sebelum Majelis Permusyawaratan Rakyat, DewanPerwakilan
Rakyat, dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang Dasar ini,
segala kekuasaannya dijalankan oleh Presiden dengan bantuan Komite Nasional”.Untuk
menghindari kesan bahwa negara Indonesia adalah negara yang absolut, pemerintah
mengeluarkan maklumat antara lain:
1)Maklumat Wakil Presiden Nomor X
Tanggal 16 Oktober 1945 tentang Perubahan KNIP menjadi Lembaga
Legislatif.
2)Maklumat Pemerintah tanggal 3
November 1945 tentang Pembentukan Partai Politik.
3)Maklumat Pemerintah tanggal 14
November 1945 tentang Perubahan Sistem Pemerintahan Presidensial menjadi
Parlementer.
b. Pelaksanaan demokrasi pada masa
demokrasi liberal (1950 – 1959)
Pada masa antara tahun 1950-1959,
Indonesia memberlakukan sistem demokrasiparlementer. Sistem ini dikenal pula
dengan sebutan demokrasi liberal. Konstitusi yang digunakan pada masa demokrasi
liberal adalah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS)1950.Pada masa demokrasi
liberal, terjadi beberapa kali pergantian kabinet. Akibatnya, pembangunan tidak
berjalan lancar. Setiap partai hanya memperhatikan kepentingan partai atau
golongannya. Masa demokrasi liberal ditandai dengan berubahnya sistem kabinet
ke sistem parlementer. Pada masa tersebut, presiden hanya sebagai simbol.
Presiden berperan sebagai kepala negara, bukan sebagai kepala pemerintahan.
Kepala pemerintahan dipegang oleh seorang perdana menteri.Terdapat beberapa
kelebihan yang dimiliki pada masa pelaksanaan demokrasi parlemen,yaitu:
1) Berkembangnya partai politik pada
masa tersebut. Pada masa ini, terlaksana pemilihan umum pertama di Indonesia
untuk memilih anggota konstituante. Pemilu tahun 1955 merupakan pemilu
multipartai. Melalui pelaksanaan pemilu, berarti negara telah menjamin hak
politik warga negara.
2) Tingginya akuntabilitas politik.
3) Berfungsinya parlemen sebagai
lembaga legislatif.
Adapun kegagalan pelaksanaan
demokrasi liberal adalah:
1) Dominannya kepentingan partai
politik dan golongan sehingga menyebabkan konstituante digunakan sebagai ajang
konflik kepentingan.
2) Kegagalan konstituante menetapkan
dasar negara yang baru.
3) Masih rendahnya tingkat
perekonomian masyarakat. Akibatnya, masyarakat tidak tertarik untuk memahami
proses politik.Kegagalan sistem parlementer dibuktikan dengan kegagalan
parlemen menyusun konstitusi negara. Sidang konstituante mampu memenuhi harapan
bangsa Indonesia. Hingga
akhirnya, Presiden Sukarno
mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang berisi:
a. menetapkan pembubarkan
konstituante,
b. menetapkan UUD 1945 berlaku
kembali dan tidak berlakunya UUDS 1950,
c. pembentukan MPRS dan DPAS.
C. Demokrasi Terpimpin/ Orde
Lama (1959 – 1965) dan Orde Baru (1966 – 1998)
a. Pelaksanaan pada masa demokrasi
terpimpin (1959 – 1965)
Masa demokrasi terpimpin berlangsung
antara tahun 1959 hingga 1965. Masa ini dikenaldengan istilah Orde Lama. Pada
masa demokrasi terpimpin, pelaksanaan demokrasi dipimpin langsung oleh Presiden
Sukarno. Dasar dari penerapan demokrasi terpimpin adalah sila keempat
Pancasila. Presiden menafsirkan bahwa kata dipimpin oleh hikmat
kebijaksanaandalam permusyawaratan/perwakilan , berarti pimpinan terletak
di tangan “Pemimpin Besar Revolusi”. Ciri umum demokrasi terpimpin antara lain:
1) dominasi seorang pemimpin atau
presiden,
2) terbatasnya peran partai politik,
3) berkembangnya pengaruh komunis
atau PKI.
Terdapat beberapa penyimpangan
konstitusi dalam pelaksanaan demokrasi terpimpin, di antaranya:
a. pemusatan kekuasaan di tangan
presiden,
b. Pancasila tidak ditafsirkan
secara bulat dan utuh, akan tetapi secara terpisah,
c. pengangkatan presiden seumur
hidup,
d. rangkap jabatan yang dilakukan
presiden,
e. Presiden membubarkan DPR hasil
Pemilu tahun 1955.
f. konsep Pancasila berubah menjadi
konsep Nasakom (nasionalisme, agama, dan komunis),
g. terjadinya pergeseran makna
demokrasi, karena tidak terjadi pembagian kekuasaan,
h. kecenderungan pemerintah ke arah
blok komunis.
i. Manipol USDEK (Manifesto Politik,
Undang-Undang Dasar, Sosialisme Indonesia, Ekonomi Terpimpin, Kepribadian
Indonesia) dijadikan GBHN tahun 1960. USDEK dibuat oleh Presiden, sedangkan
GBHN seharusnya dibuat oleh MPR.
b. Pelaksanaan demokrasi pada masa
orde baru (1966 – 1998)
Berakhirnya pelaksanaan demokrasi
terpimpin terjadi bersamaan dengan berakhirnyaOrde Lama. Orde berganti dengan
Orde Baru. Masa pemerintahan baru ini berlangsung di bawah kepemimpinan
Presiden Suharto.Segala macam penyimpangan yang terjadi di masa Orde Lama
dibenahi oleh Orde Baru. Orde Baru bertekad akan melaksanakan Pancasila dan UUD
1945 secara murni dan konsekuen.
Masa sejak tahun 1969 menjadi awal
bagi bangsa Indonesia untuk hidup dengan harapan. Pemerintah Orde Baru mulai
melaksanakan pembangunan secara bertahap. Tahapan pembangunan yang dikenal
dengan sebutan Pelita (pembangunan lima tahun) dilaksanakan menyeluruh di
wilayah Indonesia. Pelaksanaan pembangunan meliputi ideologi, politik, ekonomi,
sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Sebagai bentuk pelaksanaan
demokrasi, pemerintah melaksanakan pemilihan umum setiap 5 tahun sekali.
Pemilihan umum dilaksanakan untuk memilih anggota DPR/MPR. Pemerintah Orde Baru
berhasil menyelenggarakan pemilihan umum tahun 1971, 1977, 1982, 1987, 1992,
dan 1997. Pelaksanaan demokrasi pada masa Orde Baru juga terjadi berbagai
penyimpangan, antara
lain:
a. Terjadi sentralistik kekuasaan
yang menjurus pada otoriter.
b. Sentralisasi kekuasaan
mengakibatkan pelaksanaan pembangunan tidak merata.
c. Merebaknya praktik-praktik KKN
(korupsi, kolusi, dan nepotisme) dalam pemerintahan.
d. Terjadi monopoli di bidang
perekonomian oleh kelompok tertentu yang dekat dengankekuasaan.
e. Tidak adanya pembatasan jabatan
presiden.
D. Demokrasi Pada Masa Reformasi
(1998 – Sekarang)
Berakhirnya masa Orde Baru,
melahirkan era baru yang disebut masa reformasi. OrdeBaru berakhir pada saat
Presiden Suharto menyerahkan kekuasaan kepada Wakil Presiden B.J.
Habibie pada tanggal 21 Mei 1998.
Pergantian masa juga mengubah pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Demokrasi
yang dikembangkan pada masa reformasi pada dasarnya adalah demokrasi dengan
mendasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Masa reformasi berusaha membangun
kembali kehidupan
yang demokratis dengan mengeluarkan
peraturan undangan, antara lain:
a. Ketetapan MPR RI Nomor X/MPR/1998
tentang Pokok-Pokok Reformasi.
b. Ketetapan Nomor VII/MPR/1998
tentang Pencabutan Tap MPR tentang Referendum.
c. Ketetapan MPR RI Nomor
XI/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari KKN
d. Ketetapan MPR RI Nomor
XIII/MPR/1998 tentang pembatasan Masa Jabatan Presiden dan Wakil Presiden RI
e. Amandemen UUD 1945 sudah sampai
amandemen I, II, III, IV Sebagai bentuk pelaksanaan demokrasi, pada masa
reformasi dilaksanakan Pemilihan Umum 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 merupakan
salah satu amanat reformasi yang harus dilaksanakan.Sebagai upaya perbaikan
pelaksanaan demokrasi, terdapat beberapa langkah yang dilaksanakan, yaitu:
a. banyaknya partai politik peserta
pemilu,
b. pemilu untuk memilih presiden dan
wakil presiden secara langsung,
c. pemilu untuk memilih wakil-wakil
rakyat yang akan duduk di DPR, MPR, dan DPD.
d. pelaksanaan pemilu berdasarkan
asas luber dan jurdil,
e. pemilihan kepala daerah secara
langsung,
f. kebebasan penyampaian aspirasi
lebih terbuka.